Kanwil Kumham Jateng & Kanim Semarang Beri Layanan Paspor Merdeka Kepada Masyarakat*

    Kanwil Kumham Jateng & Kanim Semarang Beri Layanan Paspor Merdeka Kepada Masyarakat*

    *Kanwil Kumham Jateng & Kanim Semarang Beri Layanan Paspor Merdeka Kepada Masyarakat*

    SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Semarang membuka layanan pembuatan paspor melalui gelaran _Paspor Merdeka_, Sabtu (05/08).

    Kegiatan Ini merupakan rangkaian Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Kemenkumham RI sekaligus dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

    "Di kota Semarang _Paspor Merdeka_ akan berlangsung mulai hari ini sampai dengan hari Minggu di tempat ini, " ujar Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru F, bertempat di Gedung Weeskamer kawasan kota lama Semarang.

    "Jam pelayanan untuk pembuatan paspor dari jam 08.00 pagi sampai jam 19.00 malam, " sambungnya.

    Wishnu menambahkan, jajarannya menyiapkan empat gerai layanan paspor bagi masyarakat pada setiap hari dengan kuota sebanyak 200 orang.

    "Layanan ini memang ditujukan bagi masyarakat yang tidak punya kesempatan untuk membuat paspor saat hari kerja, " katanya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyebut beberapa syarat yang harus disiapkan pemohon sebelum datang ke gerai layanan _Paspor Merdeka_.

"Beberapa syarat yang harus disiapkan pemohon, antara lain KTP elektronik, kartu keluarga, buku nikah atau ijazah atau akta kelahiran, dan meterai, " terang guntur.

    "Serta pemohon juga wajib mencetak bukti pendaftaran dan fotokopi seluruh berkas syarat yang harus dibawa, " lanjutnya.

    Pada praktiknya, setelah proses verifikasi berkas persyaratan selesai kemudian dilanjutkan dengan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara. 

    Proses pembayaran _Paspor Merdeka_ bisa dilakukan baik secara offline maupun via online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.

    Adapun untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif Rp. 350.000, - sedangkan untuk paspor elektronik tarifnya sebesar Rp. 650.000, -.

    "Sekali lagi kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan bulan bakti ini untuk mengurus pembuatan paspor, ” tutup Guntur.

    Sekadar informasi, Paspor Merdeka juga diadakan secara serentak mulai tanggal 5-6 Agustus 2023 di 126 kantor imigrasi yang ada di seluruh Indonesia. 

    Layanan paspor yang dibuka secara massif oleh Kementerian Hukum dan HAM ini untuk memberikan pilihan lebih banyak sekaligus kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus pembuatan paspor.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut...

    Artikel Berikutnya

    Cilacap – Dalam rangka Hari Dharma Karya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia

    Ikuti Kami