Di Forum DGICM Ke 26, Indonesia-Kamboja Bahas Komitmen Kerjasama Berantas Perdagangan Orang

    Di Forum DGICM Ke 26, Indonesia-Kamboja Bahas Komitmen Kerjasama Berantas Perdagangan Orang

    PHUKET (10/08/2023) - Masalah perdagangan orang yang belakangan marak menjadi pembahasan khusus Indonesia - Kamboja dalam kesempatan forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8 s.d. 11 Agustus di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand. Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi - Silmy Karim dan Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja.
    "Dalam pertemuan itu Saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal, " jelas Silmy pada Kamis (10/08/2023) di lokasi acara. Lebih lanjut Silmy menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019, izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal. "Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat
    perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia, " imbuh Silmy.
    Pasca operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh. "Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara
    yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja, " tutur Silmy. Dalam keterangannya, Silmy menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi pemerintah Kamboja. Dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau jajaran imigrasi Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang. Peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar. Terhadap mereka, permohonan paspornya dapat
    ditangguhkan hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun. Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi
    akan menjadi pekerja migran. "Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan
    Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu
    dekat, " tutup Silmy.

    Agus Agnan

    Agus Agnan

    Artikel Sebelumnya

    Kancil Nari, Inovasi Layanan Prioritas Kantor...

    Artikel Berikutnya

    Pelayanan Kantor Imigrasi Cilacap di hari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia

    Ikuti Kami